INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
10 Apr 2013
Ditulis oleh admin
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, 10 April 2013) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan tuntutan zaman. Hal ini diungkap Ketua LPSK dalam pembukaan seminar sehari bertema "Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi
KUHAP”.
“Beberapa perkembangan baru yang seharusnya mendapat respon dalam proses revisi KUHAP dan UU 13/2006,” ujar Semendawai.
Lebih lanjut menurut Ketua LPSK, KUHAP yang baru belum sepenuhnya sejalan dengan perkembangan hukum Internasional dan Nasional serta tidak memperhatikan eksistensi LPSK yang dilahirkan oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk bekerja dalam proses Peradilan Pidana. ”Untuk kepentingan penyempurnaan Rancangan KUHAP serta guna memberikan usulan kongkrit sinergitas hubungan KUHAP dengan UU 13 tahun 2006, maka LPSK memberikan usulan perubahan terkait dengan pemenuhan hak saksi dan korban, perubahan hirarki terhadap alat bukti dan yang utama adalah pengakuan keberadaan LPSK, “ Semendawai menegaskan.
Seminar ini didukung oleh beberapa narasumber yang memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan saksi dan korban, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana; Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan; Hakim Agung Salman Luthan dan Zainal Abidin dari ELSAM.
Menurut Denny Indrayana RUU KUHAP memiliki tiga kelemahan yang seharusnya bisa memperkuat pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Kelemahan tersebut diantaranya adalah pengaturan tentang hak-hak prosedural dan subtansial saksi dan korban yang tidak lengkap. Serta rumusan dalam RUU KUHAP yang meletakkan beban perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban seolah hanya pada para penegak hukum.
“Padahal salah satu masalah dalam implementasi hak-hak korban dan saksi adalah ketidaklengkapan pengaturan dalam hukum acara pidana. Selain itu, perlindungan saksi dan korban selama proses peradilan, kewenangan perlindungannya berada di tangan LPSK,” ujar Denny mendukung LPSK.
“Harus diakui ketiadaan pengaturan kewenangan serta kedudukan LPSK dalam RUU KUHAP akan berdampak pada adanya keraguan dari penegak hukum lainnya terkait dengan kerja, peran dan kewenangan LPSK,” ujar Trimedya.
Secara garis besar Salman Luthan menguraikan hal yang sama, “Tidak adanya penyebutan keberadaan dan eksistensi LPSK sebagai institusi yang mendapat mandat untuk memberikan perlindungan terhadap saksi, korban dan pelapor”.
Ketua LPSK berharap dengan adanya seminar ini dapat membangun kewaspadaan para pembuat kebijakan dan berhati-hati dalam menyusun RKUHAP agar tidak mengesampingkan keberadaan para saksi dan korban khususnya dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. “Masyarakat, penegak hukum, instansi, pemerintah dan media diharapkan dapat ikut mengawasi proses perubahan RKUHAP serta mendukung pemenuhan hak-hak saksi dan korban lebih terfasilitasi melalui RKUHAP ini,” ujar Semendawai.
"Susun Strategi, LPSK - Aktivis Perlindungan Anak “Kopi Darat”"
"LPSK Rumuskan Bentuk Perlindungan Anak Korban Pedofilia"
"Pimpinan LPSK Temui Gubernur Jakarta, Perkuat Kordinasi Layanan Saksi dan Korban"
"Demi Pemenuhan Hak Korban, LPSK Terus Perkuat Kerjasama Antar Lembaga "
"Merasa Diancam, Korban Dugaan Cabul Minta Perlindungan LPSK"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.