INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
27 Agu 2013
Ditulis oleh Ade Mulyana
Doc : Photo LPSK
RMOL. Pemerintah perlu segera menyerahkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUUPSK) ke DPR RI. Berbagai kalangan termasuk kalangan DPR meminta RUUPSK yang telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 segera dibahas.
"Untuk mengejar masa sidang pada bulan Desember 2013, Pemerintah perlu segera menyerahkan RUUPSK untuk dilakukan singkronisasi dan pembahasan. Saya yakin pembahasan RUUPSK tidak akan lama karena mayoritas fraksi menginginkan adanya perubahan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 ini," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago, dalam acara konsultasi publik bertajuk "Kemana Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK)" yang digelar di Makassar, Selasa (27/8).
Taslim mengatakan pihaknya dan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan RUUPSK.
"Melalui forum ini saya berkomitmen mendukung proses perubahan RUUPSK ini," ungkap Taslim
Di acara yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan keinginan perubahan RUUPSK tak hanya muncul dari lembaganya, namun lahir dari desakan publik yang menilai RUUPSK sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
"Desakan publik muncul karena ada kebutuhan publik terhadap perlindungan dan pemberian penghargaan terhadap seorang whistleblower (informan) dan justice collaborator dalam membongkar kejahatan terorganisir," imbuh Semendawai, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, sesaat lalu.
Dia mengatakan proses revisi ini merupakan rute untuk mencapai optimalisasi sistem perlindungan saksi dan korban dimasa yang akan datang, sehingga partisipasi publik melalui proses konsultasi publik ini merupakan hal penting sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi proses pembahasan perubahan peraturan perundang-undangan.
"Proses konsultasi publik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari alur perancangan RUUPSK dan akan diserahkan secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI," pungkas Semendawai. [dem]
Sumber: http://bit.ly/12JTRdz
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.