INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
05 Nov 2013
Ditulis oleh Laporan Wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung
Doc : Photo LPSK
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 16 anggota Sabhara Polda Sulawesi Utara bakal diperiksa oleh Propam, karena diduga menganiaya dua orang saksi kasus pengeroyokan terhadap rekan mereka.
Kedua saksi itu bernama Farly Kaligis (19) dan Jeferson Rompas, warga Kelurahan Taas, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala. Keduanya, merupakan saksi pengeroyokan yang menimpa anggota Sabhara Polda Sulut Briptu FL (23)p ada Senin (4/11/2013) sekitar pukul 09.00 wita.
Belasan polisi itu, menganiaya Farly dan Jeferson di Mapolresta Manado. Peristiwa itu, terjadi saat 16 anggota Sabhara itu mendapat informasi pengeroyok rekannya sudah ditangkap aparat Polresta Manado.
Tanpa banyak tanya, mereka masuk ke dalam ruang Reskrim Unit VI Polresta dan diduga langsung mengeroyok Farly dan Jeferson. Padahal, keduanya merasa hanya sebagai saksi, bukan pelaku pengeroyokan.
Lahasil, Farly dan Jeferson balik melaporkan 16 anggota Sabhara Polda Sulut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, setengah jam kemudian seusai pengeroyokan.
Berdasarkan Informasi yang diterima Tribun Manado, peristiwa ini berawal dari Briptu FL bersama rekannya Prana Momuat yang menyampaikan telah dikeroyok sejumlah pemuda. Pengeroyokan tersebut, terjadi seusai mengantar teman wanitanya bernama Echi ke indekosnya di Kompleks Eks JN Supermarket, Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Paal Dua, Minggu (3/11/2013) sekitar pukul 04.30 Wita.
Pengeroyokan itu, diduga dipicu kecemburuan Briptu FL karena tangan teman wanitanya dicium seseorang lelaki pada pesta ulang tahun yang diadakan di KXTV karaoke Manado Town Square (Mantos).
Briptu FL lalu menampar lelaki itu yang ternyata adik teman wanitanya. Briptu FL kemudian dikeroyok pelaku dan rekan-rekannya hingga babak belur. Kemudian, Briptu FL lalu dinaikkan ke atas motor dan digiring menuju jalan Ring Road yang terkenal sepi dan ditinggalkan sendirian.
Malamnya, keempat orang saksi datang memberikan keterangan. Mereka memberitahukan pelaku pengeroyokan Bripka FL. Keesokan harinya (Senin), orangtua dari keempat pelaku membawa pelaku dan lebih dari dua saksi.
Dua diantara saksi kemudian diperiksa. Saat diperiksa, datanglah 16 anggota Sabhara tersebut dan terjadi dugaan pengeroyokan.
Kapolresta Manado Kombes Sunarto mengatakan, ke-16 anggota Sabhara yang melakukan pemukulan itu, sudah diserahkan ke Polda Sulut.
"Kami serahkan ke sana (Polda) untuk diproses. Tapi mungkin tidak semua dijadikan tersangka, tergantung hasil penyidikan," singkat Palguna, Selasa (5/11/2013).
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare saat dihubungi wartawan mengatakan, kalau memang informasi itu benar, maka oknum Sabhara Polda Sulut yang melakukan pengeroyokan itu akan diproses hukum.
"Tetap diproseslah, namanya pelanggaran dan tidak pidana harus tetap diproses meski mereka polisi," tandasnya.
Sumber: http://bit.ly/16EjKgQ
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.