INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
23 Feb 2014
Ditulis oleh byu/dom
Doc : Photo LPSK
SUMEKS, JAKARTA - Para PRT perempuan yang bekerja di rumah Brigjen (purn) Mangisi Situmorang (MS) mulai kemarin diasramakan.
Sebanyak 17 PRT dan seorang bayi yang sebelumnya ditampung di Mapolresta Bogor kini ditempatkan di sebuah rumah perlindungan milik Kementerian Sosial. Di sana, mereka akan menjalani pemulihan trauma.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul mengatakan, lokasi rumah perlindungan trauma centre itu berada di Cipayung, Jakarta Timur. Tujuannya untuk memudahkan penanganan belasan PRT itu sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan.
"Mereka ditempatkan di sana per hari ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Jawa Pos kemarin.
Sebab, kasus itu masih dalam proses penyelidikan Polresta Bogor dan keterangan mereka sebagai saksi masih dibutuhkan. Hingga saat ini juga belum ada penetapan tersangka.
Menurut Martinus, di rumah perlindungan tersebut para PRT akan mendapatkan sejumlah pelayanan untuk memulihkan trauma. Mulai dari konseling, trauma healing, hingga pemantauan kondisi psikologis. "Mereka juga mendapat pelayanan pangan dan pemantauan kesehatan," lanjutnya.
Saat masih ditampung di Mapolresta Bogor, para PRT itu ditangani langsung oleh tim psikologi Mabes Polri. Mereka menjalani pemulihan trauma agar siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dengan beberapa pertimbangan, mereka akhirnya dipindahkan ke rumah perlindungan.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos, di rumah perlindungan tersebut para PRT itu juga akan mendapatkan pelatihan kerja. Mereka dibekali keterampilan dalam hal menjahit, memasak, dan sejumlah keahlian lain. Nantinya setelah keluar dari rumah perlindungan tersebut mereka juga akan diberikan sertifikat resmi.
Jika sewaktu-waktu penyidik Polresta Bogor membutuhkan keterangan, para PRT itu akan diantar ke Mapolres. Martinus menambahkan, saat ini yang terpenting bagi mereka adalah memulihkan kondisi psikis di rumah perlindungan. Dengan demikian, saat dimintai keterangan nanti kondisi mereka diharapkan lebih baik. (byu/dom)
Sumber: http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=36936:pulihkan-trauma-17-prt-dipindah-ke-rumah-perlindungan&catid=60:news-update&Itemid=134
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.