INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
29 Jul 2013
Ditulis oleh admin
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, 29 Juli 2013) Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) guna memperpanjang masa tugas anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Masa tugas tujuh anggota LPSK periode 2008-2013 akan berakhir pada 8 Agustus 2013.
Di sisi lain, Panitia seleksi calon anggota LPSK 2013-2018, telah mengirimkan 21 nama calon anggota LPSK pada Presiden pada 17 Juni 2013. Nama-nama ini akan disaring menjadi 14 nama calon dan diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Diperpanjang maksimal tiga bulan atau sampai terpilihnya anggota LPSK baru,” tulis Andi Muttaqien, anggota koalisi dari ELSAM melalui siaran pers, Minggu (28/7).
Andi menjelaskan, keputusan Presiden ini merupakan salah satu jalan terbaik untuk mengisi kekosongan LPSK, karena peran perlindungan saksi dan korban tidak boleh terhambat karena alasan kekosongan jabatan.
Koalisi juga mendesak, agar Presiden SBY hanya memilih cukup memilih 10 dari 21 calon anggota LPSK saja untuk diteruskan kepada DPR. Karena berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan koalisi, hanya 10 calon anggota LPSK yang layak untuk dipilih untuk dilakukan fit and proper test.
Desakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan terpilihnya calon anggota LPSK yang tidak kredibel, bila Presiden tetap berkeras menyerahkan 14 nama calon ke DPR. Apabila bersikeras, maka koalisi menilai Presiden bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK, tidak memenuhi kualifikasi dan kinerjanya buruk.
Sumber: Suaramerdeka.com, Hukumonline.com
"RUU Perubahan UU 13 Tahun 2006 Tinggal Tunggu Surat Presiden"
"LPSK Fokus Tingkatkan Layanan Melalui Kerjasama Dengan Berbagai Lembaga"
"LPSK Fasilitasi Kuliah Kerja Mahasiswa UMI Makassar"
"LPSK: Laporan Terhadap Yulianis Langgar Undang Undang"
"Komnas HAM: Densus Langgar HAM pada Kasus Tulungagung"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.