INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
30 Apr 2014
Ditulis oleh
Doc : Photo LPSK
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyatakan menerima permohonan perlindungan korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). "LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 29 April 2014.
Sebab, hasil rapat paripurna komisioner LPSK menilai adanya ancaman berupa pesan singkat dan kondisi psikologis terhadap korban yang masih anak-anak. Komisioner pun memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis kepada TPW, ibu korban selaku pemohon. (Baca juga: Kasus di JIS, LPSK: Korban Harus Dilindungi Negara)
Edwin juga menyebut sudah menerima informasi dugaan masih ada korban lain. Menurut penuturan pihak JIS yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat 25 April lalu, mengatakan bahwa masih ada keluarga lain yang melaporkan anaknya menjadi korban. Namun, sampai saat ini masih belum ada permohonan perlindungan selain oleh TPW.
Permohonan TPW disampaikan Andi Asrun, pengacara keluarga korban setelah melihat ada potensi ancaman terhadap keluarga korban akibat mengungkap kasus di sekolah tersebut. Ancaman berupa pesan singkat yang meminta korban berhenti menjelek-jelekkan sekolah.
ATMI PERTIWI
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/04/29/064574221/LPSK-Akan-Lindungi-Korban-JIS
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.