INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
23 Mei 2014
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
DetikNews, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan mengadili lagi sengketa pilkada. Di lain pihak, Mahkamah Agung (MA) juga tidak mau mengadilli sengketa tersebut. Alasan MA, saat ini pihaknya sudah mengadili sengketa pilkada dalam hal pidana, perdata dan TUN.
"Bila dibebani lagi dengan menerima dan memeriksa sengketa pemilu di pengadilan negeri dan MA, maka akan semakin menumpuk beban tugas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (23/5/2014).
Saat ini terus peradilan di bawah MA terus mengadili sengketa pilkada terkait pelanggaran pidana, perdata di berbagai pengadilan di penjuru nusantara. Adapun 26 Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) sedang diadilil sebanyak 112 sengketa pileg.
"Sedangkan sengketa di Pengadilan Tinggi (PT) TUN sudah berjumlah 30 lebih dan masih akan bertambah," ujarnya.
Atas dasar itu, MA meminta sengketa pilkada tidak lagi diadili oleh pihaknya. Sebab selain menambah beban kerja juga akan berdampak pada hal lain yang belum siap.
"Seperti persoalan keamanan sebab pengerahan massa pada pengadilan tingkat pertama sangat riskan. Apalagi belum ada UU comtemp of court," ujar Ridwan.
(asp/try)
"Komisioner LPSK Terima Korban Pemukulan dari Wajo"
"Boediono diperiksa KPK 9 jam di kantornya"
"Majelis Kehormatan: Akil Langgar Kode Etik, Diberhentikan Tidak Hormat "
"Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kejahatan Seksual di JIS"
" LPSK klaim bantu ratusan korban pelanggaran HAM"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.