INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
06 Mar 2015
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
(LPSK, JAKARTA) – Pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan tambahan sumber daya baru sebanyak 10 orang. Ke-10 CPNS ini berasal dari beragam disiplin ilmu. Mereka ditempatkan di sejumlah unit kerja di lingkungan LPSK.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyambut baik bergabungnya tenaga-tenaga baru tersebut. Menurut dia, untuk menjadi PNS, harus melalui proses dan butuh waktu. Karena itu, para CPNS yang baru bergabung di lingkungan LPSK diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya. “Butuh kerja keras dan disiplin,” kata Semendawai didampingi Sekretaris LPSK Armein Rizal saat berkenalan dengan para CPNS LPSK, Kamis (5/3).
Semendawai juga mengajak para CPNS untuk tidak menjadikan pekerjaan barunya ini sebagai hal rutin, melainkan harus ada yang dicita-citakan. Para CPNS, kata dia, hedaknya memiliki misi, apa yang akan diperjuangkan. Tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain.
Yang terpenting, masih menurut Semendawai, CPNS harus memulai dengan menerapkan disiplin. Karena disiplin itu merupakan salah satu perbuatan yang baik. Disiplin juga tidak perlu dipaksa, apalagi sampai harus dilakukan demi orang lain. “Berbuat baik kan harus dimulai dari diri sendiri,” katanya.
Semendawai sempat menyinggung mengenai struktur organisasi di LPSK yang mengalami perubahan pascadisahkannya Undang-Undang (UU) No 31 tahun 2014 Atas Perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan telah disahkannya UU No 31 Tahun 2014, terdapat beberapa perubahan pada struktur organisasi LPSK. Salah satunya posisi sekretaris LPSK yang berubah menjadi sekretaris jenderal yang dipimpin eselon I. “LPSK masih berproses dalam pembentukan organisasi,” ujar Semendawai.
Sebelumnya, ke-10 CPNS LPSK resmi menerima Surat Keputusan (SK) bersama 147 CPNS lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Senin (2/3). Mereka tercatat mulai melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara terhitung 1 Maret 2015. SK CPNS sendiri diserahkan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara kepada masing-masing pimpinan unit kerja, dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada masing-masing CPNS. LPSK sendiri mendapatkan 10 CPNS yang terdiri dari 7 perempuan dan 3 laki-laki.
"LPSK Terus Sosialisasikan Perlindungan Saksi dan Korban ke Jaksa"
"Terdakwa Korupsi Alkes Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator"
"Butuh Justice Collaborator dan Whistleblower Ungkap Kejahatan Terorganisasi"
"LPSK – Penegak Hukum Saling Melengkapi"
"Datangi Mako Brimob, LPSK Verifikasi Jumlah Korban"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.