INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
30 Mar 2015
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
PERS RELEASE
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR: 011/PR/LPSK/III/2015
“LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pelapor Samad”
(LPSK, Jakarta) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan FL, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad. "Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah tidak adanya ancaman. "Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK", jelas Edwin.
Syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang. " Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami", ujar Edwin.
Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL", pungkas Edwin.
Wakil Ketua LPSK
Edwin Partogi Pasaribu, SH. (0816 1464 323)
""LPSK PERWAKILAN DAERAH UNTUK AKSES PERLINDUNGAN LEBIH MUDAH""
"Seminar Quo Vadis LPSK. Antara Harapan dan Capaian"
"LPSK: "SAKSI DAN PELAPOR NARKOTIKA WAJIB DILINDUNGI""
"Penandatangan Nota Kesepahaman Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM dengan Lembaga Perlindungan Saksi"
"LPSK: Penderitaan Korban Pelecehan Seksual di JIS Lebih Lama dari Vonis Hakim"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2018 LPSK. All Rights Reserved.