INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
27 Mei 2015
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
PERS RELEASE
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR: 029/PR/LPSK/V/2015
“Whistle Blowing System Jamin Identitas dan Keamanan Pelapor”
LPSK, JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadi penanggung jawab dari salah satu aksi dalam inpres itu, mengapresiasi langkah presiden sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan dikeluarkannya Inpres No 7 Tahun 2015, khusus mengenai pelaksanaan whistle blowing system (WBS), LPSK berharap setiap kementerian dan lembaga dapat memperbaiki WBS masing-masing, yang ditunjukkan dengan menerima dan melaksanakan pengungkapan kasus yang dilaporkan secara sungguh-sungguh.
WBS sendiri, kata Semendawai, dimaksudkan untuk mendorong pegawai atau masyarakat, agar dapat memberikan laporan apabila mengetahui adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. “Dengan WBS, pelapor memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan keamanan,” kata Semendawai di Jakarta, Rabu (27/5).
Amanat Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, LPSK mendapatkan tugas sebagai penanggung jawab aksi peningkatan efektivitas WBS. Selain itu, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LPSK turut berperan dalam optimalisasi pelaksanaan WBS dan jaminan perlindungan bagi pelapor atau whistle blower yang terintegrasi di kementerian/lembaga.
Masih kata Semendawai, dengan WBS, penyimpangan atau pelanggaran tindak pidana korupsi diharapkan bisa dideteksi sedini mungkin, sehingga praktik kecurangan dapat segera dihentikan dan kerugian negara bisa diminimalisir. Tak hanya itu, LPSK juga berharap agar para pelapor atau whistle blower dapat memperoleh penghargaan atas jasanya yang secara sukarela dan tanpa pamrih, turut serta membongkar tindak pidana serius seperti korupsi.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Acara peluncuran inpres telah dilaksanakan di gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5), di mana Bappenas juga ditunjuk menjadi koordinator evaluasi pelaksanaan aksi. Kegiatan itu dihadiri sejumlah menteri dari Kabinet Kerja, pimpinan lembaga dan kepala daerah.
Ketua LPSK
Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. (081282022128)
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.