INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
08 Okt 2015
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
PRESS RELEASE
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
NOMOR: 074/PR/LPSK/X/2015
Korban Bom Bali Dapat Bantuan Medis dan Psikologis
LPSK, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan bantuan kepada korban Bom Bali. Hal ini semakin menegaskan peran negara terhadap korban kejahatan, khususnya tindak pidana terorisme. Berdasarkan hasil rapat pimpinan LPSK, diputuskan sebanyak 11 orang korban bom Bali akan mendapatkan bantuan dari LPSK. Bantuan terdiri dari layanan medis, psikologis dan psikososial.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari 11 orang korban itu, semuanya akan mendapatkan layanan bantuan psikologis dan 5 orang diberikan bantuan medis. Untuk layanan bantuan psikososial, LPSK masih akan mengupayakan bagi 9 orang di antaranya. “Untuk bantuan psikososial ini, kita (LPSK) akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Semendawai di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Semendawai, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga 11 orang itu bisa mendapatkan layanan bantuan dari LPSK, antara lain mereka adalah korban yang mengalami dan merasakan akibat dari tindak pidana teror tersebut, serta status mereka dinyatakan sebagai korban oleh pihak kepolisian. Hal ini penting sebagai dasar pertimbangan LPSK dalam memberikan bantuan.
Pemberian bantuan bagi korban terorisme seperti bom Bali, sudah diatur melalui Pasal 7 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana disebutkan, setiap korban pelanggaran HAM dan tindak pidana teorisme, selain berhak mendapatkan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, juga berhak atas kompensasi.
Kondisi para korban teror bom Bali sangat membutuhkan bantuan, terutama layanan medis dan psikologis. Karena ada di antara mereka, masih ada yang di bagian tubuhnya terdapat gotri. Begitu pula dengan mereka yang menderita luka bakar. Luka-luka itu harus terus diobati sehingga mereka sangat membutuhkan pengobatan. Di sinilah peran dan perhatian pemerintah sangat dibutuhkan.
Humas LPSK
"LPSK Sesalkan Bebasnya Pelaku Pencabulan Di Lumajang"
"Mahasiswa Undiknas Cari Tahu Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana"
"Korban Pelanggaran HAM Berhak Dapat Bantuan Medis dan Psikologis"
"“Nihil Permohonan, LPSK Jaring Komunikasi di Sulawesi Tenggara”"
"Negara Hadir Penuhi Hak Saksi dan Korban"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.