INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
20 Sep 2016
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
JAKARTA, LPSK – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantornya Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/1). Pada pertemuan itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memaparkan tugas dan fungsi LPSK sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk dalam memberikan perlindungan bagi whistle blower (WB) dan juctice collaborator (JC) dalam kasus korupsi.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Jokowi sangat konsen mengupayakan efisiensi dalam segala hal, termasuk perizinan. Hal itu berdampak pada bidang hukum, termasuk kasus korupsi. Menurut Luhut, whistle blower akan muncul untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Pemerintah sendiri sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Tugas LPSK melindungi WB dan JC. Pemerintah pasti mendukung, apalagi dalam memberantas korupsi,” kata Luhut didampingi Deputi III bidang Hukum dan HAM Joni Ginting serta staf ahli Atmadji Sumarkidjo.
Masih kata Luhut, pemerintah berkomitmen menyelesaikan banyak kasus korupsi. Dengan demikian, penanganan terhadap WB dan JC, seperti upaya perlindungan yang dilakukan LPSK sesuai dengan amanat undang-undang menjadi sangat penting. Pemerintah sangat mendorong kerja-kerja LPSK sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. “Jika ada masalah, bisa dikomunikasikan, akan kita selesaikan,” ujar dia.
Pada pertemuan itu, Ketua LPSK hadir bersama lima wakil ketua, yaitu Askari Razak, Lies Sulistiani, Edwin Partogi Pasaribu, Hasto Atmojo Suroyo dan Teguh Soedarsono. Turut mendampingi Sekretaris LPSK Armein Rizal dan sejumlah tenaga ahli. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah, termasuk dari Kemenko Polhukam atas kerja-kerja LPSK.
Menurut Semendawai, LPSK bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Karena wilayah LPSK berada di lingkungan peradilan pidana, sehingga secara tidak langsung juga masuk dalam ranah kerja Kemenko Polhukam.
Semendawai juga menginformasikan bahwa LPSK berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015, melakukan supervisi dalam pengembangan whistle blowing system (WBS) 17 kementerian/lembaga di tingkat pusat. Khusus dalam penanganan kasus korupsi, LPSK berperan memberikan perlindungan terhadap WB dan JB. “Ke depan, LPSK diharap bisa terus eksis baik di antara aparat penegak hukum maupun kementerian/lembaga,” tutur dia.
"Bamsoet: LPSK Tidak Boleh Bubar Karena Minim Anggaran"
"Status Rosa Sebagai 'Justice Collaborator, LPSK Tunggu Kemenkumham"
"LPSK Lindungi SW sebagai Whistleblower Kasus Korupsi"
""Ketua LPSK Paparkan Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban di Hadapan Mahasiswa S2 FH Unhas""
"LPSK-PERADI Teken MoU Bantuan Hukum Bagi Saksi dan Korban"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.