INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
20 Sep 2016
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
PALEMBANG, LPSK – Pemerintah daerah merasa memiliki kewajiban dalam membantu korban kejahatan. Apalagi, jika korban kejahatan itu merupakan warganya. Kalau hanya mengharapkan bantuan pemerintah pusat, sementara domisili korban jauh dari jangkauan, kondisi demikian tentu menyulitkan korban itu sendiri. Hanya saja bantuan dimaksud masih sulit dituangkan dalam sebuah aturan normatif seperti peraturan daerah.
Hal ini terungkap dalam kegiatan focus group discussion (FGD) membahas “Inisiatif Lokal dalam Pemenuhan Hak Korban Kejahatan” yang dilaksanakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (12/5). FGD menampilkan narasumber Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Staf Khusus Gubernur Sumsel bidang Hukum Saut Parulian dan Kepala Divisi Layanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Sukamta. Kegiatan yang dihadiri perwakilan lintas instansi ini dibuka langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Hamta dari Bagian Hukum Setda Kota Palembang menuturkan, penting bagi pemerintah daerah untuk membantu memenuhi hak-hak korban kejahatan. Pemenuhan hak dimaksud mungkin bisa dilakukan dengan menyiapkan aturan serta anggaran khusus untuk membantu pemulihan korban kejahatan. Apalagi, jika korban adalah warga di daerah bersangkutan dan jauh dari jangkauan pemerintah pusat.
Retno Wardani dari Ditreskrim Polda Sumsel mengungkapkan, penanganan terhadap korban kejahatan, khususnya perempuan dan anak sudah dilakukan secara terpadu, antara penyidik Polda Sumsel dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk di dalamnya, kata dia, ada peran pemerintah daerah yang direpresentasikan melalui P2TP2A. “Khusus korban anak, perlindungan maksimal sudah dilakukan, termasuk tidak mengungkap identitas mereka,” ujar Retno.
Staf Khusus Gubernur Sumsel bidang Hukum Saut Parulian mengingatkan akibat hukum pembuatan aturan dan penganggaran bantuan bagi korban kejahatan dalam perda maupun APBD. Karena menurut dia, payung hukum untuk melakukan itu masih belum ada. “Untuk membantu korban kejahatan, saya rasa sudah dilakukan. Tapi, jika harus dinormatifkan dalam perda dan dianggarkan dalam APBD, masih sulit direalisasikan,” katanya.
Menurut dia, aparat penegak hukum di Indonesia masih sangat kaku dalam melihat penganggaran daerah. JIka dipaksakan bantuan korban kejahatan diatur khusus dalam sebuah perda maupun APBD, nomenklaturnya akan seperti apa dan bagaimana dengan pertanggungjawabannya. “LPSK bisa berkoordinasi dengan BPK, Polri, Kejagung atau KPK, perihal dimungkinkannya membuat anggaran daerah bagi korban kejahatan,” ujar Saut.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK hadir sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satunya tugasnya memberikan perlindungan dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban kejahatan.
Dalam mewujudkan tugas pemenuhan hak korban kejahatan, kata Hasto, LPSK sulit melakukannya sendiri. Apalagi, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan bantuan bagi korban kejahatan mulai dari bantuan medis, psikologis dan psikososial. Fasilitasi pemberian bantuan psikososial bertujuan agar korban kejahatan mendapatkan kembali kualitas hidup sebelum terjadinya tindak pidana yang menimpa.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, pihaknya sengaja menggelar FGD di daerah guna menjaring program apa saja yang sudah dimiliki pemerintah daerah dalam kaitannya memenuhi hak korban kejahatan. “Kita ingin mencari tahu program apa saja yang disusun pemerintah daerah untuk korban. Program di pusat sudah ada, ke depan tinggal menyelaraskannya saja,” tutur Semendawai.
""LPSK Siapkan BPJS Kesehatan bagi Saksi Korban""
"LPSK Lahir sebagai Bagian Kewajiban Negara Lindungi Warganya"
"Ketua LPSK: Selama 10 Tahun Tidak Ada Langah Kongkrit Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu"
"Lama Tak Diselesaikan, Korban Pelanggaran HAM Berat Makin Dirugikan"
"Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Penting Untuk Reparasi Korban "
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.