INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
10 Okt 2013
Ditulis oleh admin
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, 10 Oktober 2013) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai terdapat kesalahan fundamental mengenai definisi kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia pada PP Nomor 44 Tahun 2008 yang bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam penilaian Ketua LPSK, pengertian kompensasi dalam PP tersebut adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
"Berarti, kompensasi baru dapat dijalankan dengan menggantungkan ada tidaknya pelaku dan/atau mampu atau tidaknya pelaku untuk memberikan ganti rugi," ungkap Ketua LPSK di Jakarta, Kamis (10/10).
Padahal Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban tegas menyatakan bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia memiliki dua hak eksklusif. Yaitu, hak atas kompensasi dan pemberian bantuan, selain hak untuk mengajukan restitusi kepada pelaku kejahatan.
"Tentu ini tidak sebangun dengan konsep dan prinsip hukum hak asasi manusia, yaitu negara wajib memberi perlindungan dan jaminan kepada korban secara maksimal dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, cermat, cepat, dan memberikan kepuasan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ungkap Ketua LPSK.
Pasal 5 UU PSK menyatakan, perlindungan utama yang diperlukan adalah perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksiannya dalam proses perkara yang berjalan. Pasal 7 mengatur hak atas kompensasi dan restitusi.
"Pasal 6 secara khusus menyebutkan korban pelanggaran hak asasi manusia berhak pula atas bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial," ungkapnya.
Ketua LPSK mengungkapkan, kelemahan konseptual dalam peraturan perundangan mengenai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat akan berimplikasi buruk bagi pelaksanaan perlindungan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
"Aspek prosedural akan mengacu pada hukum materiilnya. Kondisi ini menjadi tantangan untuk memacu semua pihak untuk memperbaiki dan memberikan sumbangsih terbaik dalam upaya perlindungan, pemajuan hak asasi manusia, serta penegakan hukum dan keadilan bagi korban," kata Ketua LPSK. (humas)
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.