INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
14 Okt 2013
Ditulis oleh admin
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, 14 Oktober 2013) Belum lama ini, seorang bayi 9 bulan menjadi korban kekerasan seksual. Kini, seorang aktivis perempuan dan pegiat sekolah Perempuan Mahardhika di Makasar juga tak luput jadi korban kekerasan seksual dengan sadisme.
Berdasarkan data baik Aparat Penegak Hukum, P2TP2A dan lembaga layanan lain, Komnas Perempuan mencatat, setidaknya 20 perempuan lintas usia menjadi korban kekerasan seksual tiap hari di Indonesia. Kondisi ini merupakan darurat kekerasan seksual di negara kita.
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mendesak aparat penegak hukum Kepolisian harus sigap usut tuntas kasus kekerasan seksual. Jaksa harus membantu penuntutan maksimal,dan hakim untuk memutuskan perkara dengan cepat dan cermat, serta mengupayakan pemulihan korban disamping pemidanaan pelaku.
"Semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, pemerintah di seluruh tingkatan termasuk RT, RW, Kelurahan dan seterusnya, aparat penegak hukum di seluruh tingkatan, organisasi masyarakat berbasis massa di seluruh tingkatan, untuk siaga dan tanggap atas kekerasan seksual, dengan aktif mencegah, melaporkan terjadinya kekerasan seksual dan turut proaktif mendukung penanganan korban melalui lingkungan terdekat," ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Senin (14/10).
Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah Indonesia menghadirkan pelapor khusus PBB, bidang Kekerasan terhadap Perempuan untuk memantau dan mencari solusi pencegahan dan penanganan sistemik dan sistematis.
Ketua Komnas Perempuan juga menyerukan agar masayarakat aktif mendorong DPR-RI untuk memprioritaskan Undang-Undang Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, khususnya Kekerasan Seksual. Hal ini dikarenakan dari temuan Komnas Perempuan, dari 15 pola-pola kekerasan seksual, baru 3 yang dikenali dalam undang-undang kita. Yaitu, perkosaan, pencabulan dan perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual.
Sumber: Komnasperempuan.or.id
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.