INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
17 Nov 2017
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
MEDAN – Lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menyiapkan langkah-langkah untuk merealisasikan pembentukan perwakilan di daerah. Medan menjadi salah satu daerah yang dijajaki.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan tim melakukan pertemuan intensif dengan beberapa pihak di Kota Medan, antara lain dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Kamis dan Jumat (16-17/11-2017).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah membuka peluang LPSK untuk membuka perwakilannya di daerah. Hal itu kembali dipertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK.
“Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sudah terbentuk, termasuk perwakilan daerah. LPSK sudah menyiapkan beberapa alternatif lokasi, termasuk Medan, sambil menunggu izin prinsip dari Kemenpan RB,” ujar Semendawai saat bertemu Kepala
Kanwil Kemenkumham Sumut Liberti Sitinjak di kantornya, Jumat (16/11).
Menurut Semendawai, rencana pembentukan LPSK perwakilan daerah sengaja dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkumham, mengingat latar belakang sejarah dan kerja sama antarkedua pihak yang terjalin cukup lama. “Kita berharap dapat dukungan dari berbagai aspek, seperti dukungan selama ini,” katanya.
Adapun sejumlah persiapan yang sudah dilakukan LPSK, kata Semendawai, baik sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta anggaran yang rencana dimulai tahun 2018 dan diajukan ke DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Soal SDM, LPSK perwakilan daerah akan dipimpin pejabat setingkat eselon III.
Sementara terkait sarana dan prasarana, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPKNL di bawah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, untuk menjajaki apakah ada asset pemerintah pusat di daerah yang bisa dimanfaatkan LPSK. “Dari KPKNL kita mendapatkan dukungan positif,” ungkap Semendawai.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Liberti Sitinjak mengatakan, selain membantu menegakkan keadilan, pihaknya juga bertugas menolong masyarakat yang terzolimi. Hanya saja, Kanwil Kemenkumham tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk itu. “Dengan hadirnya LPSK di daerah, kita bisa saling mengisi,” ujarnya.
Begitu pun soal SDM LPSK perwakilan daerah. Liberti berujar, sesuai konstruksi LPSK, perwakilan nantinya akan diisi PNS aktif. Untuk itu, pihaknya berpeluang membantu, mengingat tugas dan fungsi keduanya senada. “Terpenting, bagaimana aturan mainnya sehingga tidak merugikan PNS bersangkutan,” kata Liberti.
Sedangkan untuk sarana seperti kantor, jika memang dibutuhkan dan mendesak, untuk awal, lanjut Liberti, Kanwil Kemenkumham Sumut siap memberikan pinjaman salah satu ruangan yang tersedia untuk dimanfaatkan sebagai kantor LPSK perwakilan daerah. “Intinya kita siap support dan bantu LPSK,” tukasnya.
HUMAS LPSK
"LPSK: Ada Wacana Angie Minta Perlindungan LPSK"
"LPSK Tegaskan Lindungi Hendra Saputra Bila Terancam"
"LPSK: Ketua Bawaslu Bisa Jadi Whistleblower Kasus Percobaan Suap "
"Perlindungan Saksi dan Korban Bisa Menjadi Perwujudan Tri Dharma Pendidikan"
"LPSK:” ANCAMAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN KIAN MENINGKAT”"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.