INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
19 Des 2017
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama 10 institusi lain menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Penyelenggaraan Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Penandatanganan yang dilakukan langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai itu dilaksanakan di Hotel Redtop Jakarta, Selasa (19/12-2017).
Ke-10 institusi dimaksud yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kesepakatan bersama antara LPSK dan 10 K/L termasuk Peradi sangat penting, khususnya dalam meningkatkan kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. “Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu krusial dan kasusnya banyak terjadi. Perlu kesatuan tekad dan tindak antara semua kementerian/lembaga yang terkait,” kata Semendawai.
Masih menurut dia, LPSK sesuai tugas dan fungsinya yang diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban, termasuk dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. “Pada penanganan beberapa kasus, kita (LPSK) sudah bekerja sama dengan beberapa K/L. Dengan adanya MoU ini dapat lebih mempertegas kerja sama tersebut,” ujar dia.
Penandatanganan MoU Penyelenggaraan Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan diinisiasi Kementerian PPPA dan dihadiri para pimpinan masing-masing K/L dan Peradi atau yang mewakili, antara lain Ketua LPSK, Ketua Komnas Perempuan, Jampidum Kejaksaan RI Noor Rohmad, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, Staf Ahli Menkumham Asep Kurnia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemsos Marzuki, dan lain-lain.
Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes menjelaskan, penandatanganan MoU merupakan bentuk kesungguhan untuk menurunkan prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan. “Kita juga melakukan evaluasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Ruang lingkup dalam kesepakatan bersama yang merupakan perpanjangan sejak berakhir 23 November 2015 lalu itu, menurut Vennetia, dinilai perlu diperluas, termasuk bagaimana penanganan kasus, peningkatan layanan, pemberian bantuan hukum, restitusi, pengembangan kapasitas lembaga dan perlindungan bagi saksi dan korban.
Vennetia yang mewakili Menteri PPPA itu mengakui, sudah banyak upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan, akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan belum bisa mengakses layanan yang merupakan hak mereka.
HUMAS LPSK
"LPSK Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban di Maluku Utara"
"Perubahan PP 44/2008 Pertegas Hak-hak Korban"
"Korban Kasus JIS Butuh Pendampingan Fisik dan Hukum"
"Berikan Layanan Rehabilitasi Psikososial Korban Kekerasan Seksual, LPSK Kerjasama dengan HIMPSI"
"HM Prasetyo Ditunjuk Jaksa Agung, LPSK Ucapkan Selamat"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.