INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
23 Mei 2018
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
LPSK, Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa negara hadir bagi korban. Kehadiran negara tersebut direpresntasikan baik oleh LPSK maupun lembaga lain seperti Pemda dan Kementerian terkait. “Adanya layanan baik saat tanggap darurat oleh Pemda, maupun layanan berkelanjutan oleh LPSK menunjukkan bahwa negara hadir bagi korban terorisme”, ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK Jakarta (23/5).
Dalam pengalaman LPSK, layanan kepada korban tidak bisa dilakukan 1-2 instansi. Hal ini dikarenakan layanan tersebut sangat kompleks. Misalnya saat fasilitasi kompensasi, LPSK tentunya harus bekerjasama dengan penyidik agar permohonan kompensasi bisa masuk ke dalam berkas, termasuk ke dalam tuntutan. Setelah kompensasi diputuskan pun tetap diperlukan koordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan Kemenkeu. “Itu baru layanan kompensasi. Belum layanan lain seperti rehabiltasi psikososial yang memerlukan koordinasi baik dengan Pemda, Institusi Pendidikan dan Institusi terkait ketenagakerjaan”, jelas Semendawai.
LPSK melihat kehadiran banyak instansi akan memperkuat layanan kepada korban. Tentunya masing-masing instansi tersebut harus melakukan koordinasi agar layanan optimal dan tidak menjadi tumpang tindih. Hal ini LPSK lakukan saat mengirimkan tim reaksi cepat terkait bom Surabaya. “Kami berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, dan pihak kepolisian. Selain memastikan layanan optimal, juga agar peran yang bisa diambil masing-masing instansi, termasuk LPSK, tepat”, ungkap Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, yang memimpin langsung tim reaksi cepat LPSK ke Mako Brimob dan Surabaya beberapa waktu lalu.
Terkait serangan teroris di Mako Brimob dan Surabaya sendiri LPSK langsung menurunkan tim reaksi cepat. Dari hasil tindakan proaktif tersebut LPSK menemui 3 orang polisi yang menjadi korban langsung, dan seorang istri polisi yang tewas. LPSK akan bekerjasama dengan Densus 88 terkait layanan terhadap korban-korban tersebut. Sementara untuk korban aksi teror di Surabaya sendiri LPSK sudah mendata sebanyak 47 korban luka-luka dan 8 orang korban tewas, belum termasuk anak pelaku bom yang luka-luka sebanyak 7 orang . Dari jumlah tersebut sudah 8 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. “Untuk korban lain tidak menutup ke depannya akan dilindungi dan diberi layanan dari LPSK. Termasuk kami juga mengkaji apakah mungkin dijadikan saksi dalam kasus ini”, ujar Hasto.
Selain dari instansi, LPSK juga melihat peran masyarakat penting bagi korban. Misalnya dengan tidak menyebar foto-foto korban serangan teror, sebagai bentuk empati kepada korban sekaligus agar tujuan teror, yakni menimbulkan rasa takut, tidak tercapai. “Kita semua bisa berperan bagi korban. Dukungan kita penting agar mereka tidak merasa sendirian pasca menjadi korban”, pungkas Semendawai.
Humas LPSK
"Mahasiswa Bengkulu Penasaran bagaimana Perlindungan Saksi Kasus Korupsi"
""LPSK: Pemerintah Harus Segera Bayar Ganti Rugi kepada Iwan Mulyadi""
"2018, Tahun Istimewa bagi LPSK"
" "Empat Masalah Utama Perlindungan Saksi Korban Tanpa Revisi UUPSK" "
"Terjadi Kekerasan Seksual di Sekolah, JIS Harus Bertanggung Jawab"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.