INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
16 Agu 2018
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
MANADO – Masih dalam tahapan persiapan pembentukan perwakilan di daerah, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Noor Sidharta bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ferdinan Lengkong di kantornya di Kota Manado, Rabu (15/8-2018).
Pada pertemuan itu, Sesjen LPSK Noor Sidharta menyampaikan rencana pembentukan LPSK perwakilan. Dari beberapa kota yang diusulkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi yang akan menjadi lokasi LPSK perwakilan daerah. “Karena di Sulut sendiri, cukup banyak tindak pidana yang saksi dan korbannya butuh layanan LPSK,” kata Noor.
Tujuan dari pembentukan LPSK perwakilan daerah, menurut Noor, tidak lain untuk memperpendek rentang masyarakat dalam mengakses layanan LPSK. Karena sampai saat ini, LPSK masih berkedudukan di Jakarta, sementara ruang lingkup layanan bagi seluruh masyarakat, dari timur hingga barat Indonesia. “Kami coba membangun komunikasi seperti dengan DJKN untuk menjajaki potensi aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk kantor LPSK di daerah,” imbuh Noor.
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ferdinan Lengkong mengungkapkan, untuk aset negara berupa lahan maupun bangunan, khusus untuk wilayah Manado, saat ini memang belum ada yang tersedia dan bisa dimanfaatkan. “Ada lahan dan bangunan, tapi lokasinya bukan di Manado, melainkan di Minahasa,” ujar Ferdinan seraya menambahkan, aset negara yang sudah tersedia, saat ini ada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Namun, pihaknya berjanji akan memberikan informasi ke LPSK jika seandainya tersedia aset yang diharapkan. “Seandainya aset negara yang dikelola DJKN belum tersedia, mungkin LPSK juga bisa membangun komunikasi dengan Pemprov Sulut, khususnya Pak Gubernur karena beliau merupakan orang yang peduli dengan kerja-kerja seperti yang dilakukan LPSK,” usul Ferdinan yang didampingi Kabid Pengelolaan Aset Negara Devi Lesilolo.
HUMAS LPSK
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.