INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
12 Des 2018
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
JAKARTA – Sebanyak 120 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta bertandang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/12-2018). Mereka berniat mempelajari lebih dalam mengenai perlindungan saksi dan korban langsung ke pusatnya, yakni LPSK.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, S.H., M.H, kunjungan studi sering mereka lakukan langsung ke sumber-sumber isu yang ingin digali. Seperti pada kesempatan kali ini, Candra mengajak mahasiswa yang mengambil mata kuliah hukum acara pidana untuk mempelajari lebih seksama seputar perlindungan saksi dan korban yang dijalankan LPSK.
Dalam mata kuliah hukum acara pidana, lanjut Candra, kunjungan studi seperti ini rutin mereka selenggarakan. Apalagi, kali ini membahas mengenai saksi, sehingga LPSK dianggap tepat sebagai tujuan kunjungan studi mengingat tugas dan fungsi LPSK memang diamanatkan undang-undang untuk melakukan hal itu. “Mudah-mudahan mahasiswa mendapatkan pencerahan ilmu,” katanya.
Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini diterima langsung Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Sementara materi mengenai “Peran LPSK dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia” disampaikan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK tepat jika dijadikan tujuan kunjungan studi. Apalagi, oleh mahasiswa fakultas hukum karena relevansinya sangat erat mengingat ruang lingkup tugas LPSK berada dalam proses peradilan pidana. “Tapi, bukan saja fakultas hukum, banyak juga mahasiswa fakultas lain yang datang dan mempelajari mengenai perlindungan saksi dan korban,” ungkap Hasto.
Sekilas, Hasto menceritakan kilas balik lahirnya LPSK karena dorongan masyarakat sipil dengan tujuan terjadinya kesetaraan hak saksi dan korban. Karena sebelum Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban disahkan, hak-hak saksi dan korban, khususnya yang tertuang dalam KUHAP sangat minim. “LPSK akan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi saksi dan korban,” ujar Hasto,
HUMAS LPSK
"LPSK Dampingi Tiga Saksi Kasus Kuali Berikan Keterangan di Pengadilan"
"Belum Ratifikasi OPCAT Tak Halangi Indonesia Cegah Penyiksaan"
"LPSK dan KPK Sepakat Kerjasama Perlindungan Saksi Tipikor"
"Komnas HAM Diminta Terbitkan Rekomendasi 600 Korban Pelanggaran HAM "
"BPHN Jamin Revisi UU 13/2006 Ada di Daftar Prolegnas 2014"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.