INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
07 Mei 2019
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
LPSK, Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mensosialisasikan perlindungan saksi dan korban maupun LPSK, termasuk diantaranya ketika Mahasiswa Program Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia mengunjungi kantor LPSK (4/5). Kunjungan ini sendiri dilakukan dalam rangka kelas mata kuliah Viktimologi. "Untuk lebih mendalami tentang upaya perlindungan saksi dan korban kami mendatang langsung lembaga yang memang diamanatkan undang-undang untuk melakukan hal tersebut", ujar Guru Besar Kriminologi UI yang juga pengasuh mata kuliah Viktimologi, Adrianus Meliala.
Bagi LPSK sendiri kehadiran para mahasiswa Pascasarjana sendiri merupakan momentum yang baik bagi LPSK maupun Pascasarjana Kriminologi UI. Dimana diantara mereka bisa saling mengisi, LPSK sebagai ladang praktis dan Pascasarjana Kriminologi UI sebagai dukungan kajian teoritis untuk LPSK. "Suatu kehormatan bagi LPSK bisa menjelaskan tugas dan fungsinya di depan mahasiswa Pascasarjana Kriminologi UI, apalagi kebanyakan mahasiswa ini berlatar belakang praktis sebagai penegak hukum. Tentu akan menunjang pula pekerjaan mereka sehari-hari", ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya.
LPSK memang saat ini sedang menjajaki kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi, termasuk diantaranya Departemen Kriminologi UI. Pentingnya kerjasama ini dikarenakan salah satu subjek kajian LPSK adalah korban, maka posisi LPSK sudah semestinya sangat penting bagi mahasiswa Kriminologi. "Kami sudah menjalin komunikasi dengan Departemen Kriminologi UI untuk kerjasama. Ini penting untuk kemajuan kajian tentang Perlindungan Saksi dan Korban", jelas Hasto.
Paparan terkait LPSK sendiri disampaikan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta didampingi oleh Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian. Dalam paparan tersebut disampaikan latar belakang hadirnya LPSK, layanan-layanan LPSK, hingga permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Mahasiswa yang menyimak paparan tersebut tampak antusias, hal ini terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab setelah pemaparan. "Ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk mengetahui upaya perlindungan saksi dan korban tinggi, bahkan beberapa penanya yang diberikan kesempatan bertanya memberikan pertanyaan yang sangat mendalam", ujar Noor.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Guru Besar Kriminologi UI Prof. Adrianus Meliala, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian, pejabat struktural, dan mahasiswa kelas Viktimologi Pascasarjana Kriminologi UI.
Humas LPSK
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.