INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
07 Agu 2019
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
YOGYAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berperan aktif dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Dari catatan LPSK, tak sedikit saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK, berdomisili di daerah yang pernah menjadi ibu kota negara tersebut.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, terdapat lebih kurang 35-40 orang saksi dan/atau korban terlindung LPSK berdomisili di DIY, didominasi korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana seksual terhadap perempuan dan anak.
“Ini menjadi alasan penting mengapa LPSK dengan DIY perlu bersinergis dalam upaya perlindungan saksi dan korban di wilayah DIY sehingga bisa lebih optimal,” kata Hasto saat bertemu Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Gedhong Pare Anom Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (6/8-2019).
Terlebih, kata Hasto, selama ini, LPSK dengan Pemprov DIY secara teknis di lapangan sudah banyak melakukan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan saksi dan/atau korban.
Praktik di lapangan, LPSK sudah banyak melakukan koordinasi dan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah, rumah sakit serta perguruan tinggi di wilayah DIY. “Agar kerja sama yang selama ini sudah dilakukan lebih berpola, perlu dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan,” ujar Hasto.
Pada pertemuan itu, Hasto hadir bersama Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo didampingi Sekretaris Jenderal Noor Sidharta, tenaga ahli dan sejumjah pejabat struktural di lingkungan LPSK. Rombongan diterima Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Kepala DP3AP2, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, layanan yang diberikan pada saksi dan/atau korban tidak hanya meliputi perlindungan, melainkan ada hak-hak lain, yaitu bantuan seperti medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi Psikososial.
“Harapan kami, dengan adanya sinergi ini, LPSK dengan DIY dapat saling melengkapi dalam upaya perlindungan dan pemberian hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban di wilayah DIY,”kata Antonius.
Sinergi dimaksud, jelas dia, khususnya terhadap rehabilitasi psikologis mengingat cukup sulit menemukan psikolog di daerah, serta dalam hal rehabilitasi psikososial untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, penyediaan lahan pekerjaan dan lain sebagainya yang sangat diperlukan oleh korban.
Kepada Wakil Gubernur DIY, Sesjen LPSK Noor Sidharta juga melaporkan rencana LPSK membuka kantor perwakilan di Jalan Kusumanegara Yogyakarta. Harapannya, dengan adanya kantor wilayah di DIY, dapat memperpendek akses masyaratkat DIY dan Jawa Tengah ke LPSK, tanpa harus datang ke Jakarta.
“Pada tahun 2020, LPSK akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan tahunan Victims Support Asia 2020. Kami mohon dukungan dan support-nya dari Pak Wagub beserta jajaran terhadap rencana kami tersebut,” imbuh Sidharta.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan sangat mendukung dan menyambut baik usulan untuk lebih mensinergikan kerja sama antar kedua instansi. Menyambung catatan LPSK terkait jumlah terlindung LPSK yang menjadi saksi dan korban di wilayah DIY, menurut Paku Alam, kemungkinan akan bertambah karena lebih banyak lagi saksi dan korban yang belum berani melaporkan karena faktpr pakewuh atau malu menceritakan apa yang menimpa dirinya.
“Pengenalan atau sosialisasi lebih dekat dan hangat kepada masyarakat DIY penting dilakukan LPSK dengan OPD, atau komunitas-komunitas yang sudah dikenal masyarakat DIY, sehingga menciptakan kenyamanan dan akhirnya masyarakat berani untuk melaporkan,” kata Paku Alam lagi.
Dia menegaskan bahwa DIY sangat kaya dan melimpah ruah dalam hal sumber daya manusia untuk relawan. Mereka dapat diberdayagunakan untuk kepentingan rehabilitasi psikologis yang diperlukan bagi korban, termasuk rehabilitasi psikososial, juga sangat mendukung.
“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat yang menjadi korban itu merasa sendirian,” ujar Paku Alam.
HUMAS LPSK
"Korban Perampokan Pulomas Resmi Dilindungi LPSK"
"LPSK Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi"
"Kasus Penganiayaan PRT Bogor Dilimpahkan ke Polda Jabar"
"Hakim Kabulkan Dada Rosada Jadi Justice Collaborator"
"Negara Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Thamrin, Kampung Melayu, dan Mapolda Sumut "
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.