INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
16 Apr 2013
Ditulis oleh boy/jpnn
Doc : Photo LPSK
Selasa, 16 April 2013 , 19:44:00
JPNN, YOGYAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menemui pimpinan tiga Universitas di Yogyakarta.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka kerjasama penanganan bantuan
psikologis terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga
Pemasyarakatan, Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Kampus yang digandeng LPSK yakni Universitas Mercu Buana, Universitas Islam Indonesia (UII), dan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Hari ini (16/4) kami telah bertemu masing-masing perwakilan Universitas
tersebut dan telah menyepakati langkah tindak lanjut kerjasama ke
depan," ujar Abdul Haris, Selasa (16/4).
Haris menambahkan, LPSK memokuskan kerjasama di bidang psikologi
terapan. Hal ini khusus untuk menangani pemulihan psikologis saksi dalam
kasus penyerangan di Lapas Cebongan.
"Kerjasama ini bisa diperluas untuk bidang lain," katanya.
Menurut Haris, penanganan saksi dalam kasus Cebongan merupakan pintu
pembuka saja, sehingga dimungkinkan ke depan akan terjalin kerjasama
yang lebih erat dengan ketiga universitas tersebut.
Haris juga merespon cepat kampus dalam menangani penanganan psikologis
para saksi dalam kasus di Lapas Cebongan, terlebih lagi dengan peluang
kerjasama dengan LPSK.
"Dalam kerjasama ini,semua pembiayaan pemulihan saksi ditanggung LPSK,
para psikolog dan ahli yang terlibat akan bertanggung jawab langsung ke
LPSK," ujar Haris lagi.
Lebih jauh Ketua LPSK berharap, jalinan kerjasama ini dapat ditiru
civitas akademis yang lain di Indonesia. Hal ini sangat penting,
mengingat keberadaan LPSK masih di tingkat pusat.
Menurut Haris, kampus merupakan media strategis dalam menjalin kerjasama perlindungan saksi.
"Karena berbagai sarana dan ahli tersedia cukup banyak dan berkembang melalui kampus," paparnya. (boy/jpnn)
sumber: http://bit.ly/15hWRzX
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.