LPSK-Pemprov Sumbar: Bahu-membahu Bantu Saksi dan Korban

27 September 2019 , Ditulis Oleh : Publisher


PADANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakat menjalin kerja sama untuk membantu para saksi dan korban tindak pidana. Kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman yang meliputi pemberian layanan dan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana di wilayah Provinsi Sumbar, sosialisasi layanan LPSK dan kegiatan-kegiatan lainnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Nota kesepahaman itu ditandatangani Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, serta disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumbar Besri Rahmad pada puncak perayaan Hari Anak Nasional Indonesia 2019 tingkat Provinsi Sumbar di halaman kantor Gubernur Sumbar, Jumat (27/9-2019). Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, kerja sama dengan Pemprov Sumbar dalam membantu para saksi dan korban tindak pidana memiliki peran penting, mengingat cukup banyak terlindung LPSK yang berdomisili di provinsi ini. Hingga September 2019, jumlah terlindung LPSK mencapai 3.179 orang. Dari total tersebut, sebanyak 643 orang terlindung di antaranya berdomisili di Sumbar. “Secara nasional, jumlah terlindung LPSK di wilayah Sumbar kurang lebih mencapai 20%,” kata Livia. Mereka yang menjadi terlindung LPSK, lanjut Livia, merupakan saksi dan/atau korban dari sejumlah tindak pidana, seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga maupun tindak pidana lain. “Untuk tahun ini (hingga September 2019), permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK mencapai 1.215 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 permohonan berasal dari Sumbar,” ungkap Livia. Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pemprov siap bahu-membahu bersama LPSK dalam membantu saksi dan korban tindak pidana, khususnya mereka yang merupakan warga Sumbar. “Kita kerap terjebak pada ketersediaan anggaran. Terlepad dari itu, sebenarnya banyak cara yang bisa ditempuh untuk membantu korban, mulai dengan memberdayakan baznas, CSR dan pos-pos lain yang tersedia,” ujarnya. HUMAS LPSK



  Komentar

Related Post

Pertama dalam Sejarah, Hasil Kejahatan Rampasan Negara Digunakan untuk LPSK

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)…

19 September 2023

Komisi III DPR-RI Dukung Penuh Efektivitas Rencana Penambahan Anggaran 2024 untuk LPSK

Komisi III DPR-RI Dukung Penuh Efektivitas Rencana…

31 August 2023

Penguatan WBS PT Pupuk Indonesia Gandeng LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan PT.…

3 August 2023