JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat bekerjasama dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/12-2012).
Momen penandatanganan Nota Kesepakatan LPSK-Pemprov DKI terbilang istimewa karena bertepatan dengan Puncak Acara Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di DKI Jakarta. Sejumlah mitra kerja hadir dalam acara tersebut sebagai perwujudan dukungan terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menjadikan DKI Jakarta sebagai kota ramah anak.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menuturkan, kekerasan seksual dominan terjadi di ruang gelap sehingga sulit dideteksi. Oleh karena itu harus ada yang berani “bersuara”, tidak hanya korban, tetapi orang di sekitarnya. “Perlindungan tidak saja harus dilakukan LPSK, tetapi kita semua dapat mengambil peran,” kata Livia.
Kerja sama dengan pemprov DKI Jakarta, lanjut Livia, diharap menjadi permulaan perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk pada kasus kekerasan perempuan dan anak. “LPSK bertugas memberikan perlindungan, tapi garis depan tetap berada di masyarakat,” tegas Livia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, meski kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai puncak, bukan berarti pencegahan terhenti, melainkan dilakukan sepanjang waktu. “Jadi perhatian publik atau tidak, program (kampanye anti kekerasan) harus tetap berjalan. Jangan sampai karena banyak urusan, luput dapat perhatian. Dan, kalau sudah ada kejadian, baru ada perhatian,” kritik dia.
Anies berpendapat, ada empat kelompok yang mesti mendapat perhatian, yaitu penyandang disabilitas, lansia, anak dan perempuan. Jika perhatian dan pemenuhan hak terhadap keempat kelompok ini sudah maksimal, yang lain mudah-mudahan akan ikut baik.
HUMAS LPSK