LAMPUNG SELATAN – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyerahkan restitusi bagi tiga anak korban kekerasan seksual. Restitusi dengan total Rp25.153.263 itu diterima langsung orangtua korban.
Pada kesempatan yang sama, Antonius juga menyerahkan penghargaan kepada Kajari Lampung Selatan dan para penuntut umum yang memperjuangkan hak korban dengan memasukkan restitusi dalam tuntutannya.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menuturkan, nilai restitusi yang dibayarkan pelaku sesuai dengan perhitungan LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum pelaku dengan pidana penjara 14 tahun.
Menurut Antonius, sebelumnya LPSK mendapatkan permohonan fasilitasi restitusi dari Polres Lampung Selatan untuk korban persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan pelaku merupakan paman korban berusia 57 tahun.
Penyerahan restitusi dilakukan setelah proses hukum perkara ini berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kalianda, dengan putusan nomor 404/Pid Sus/2021/Kla tertanggal 20 Desember 2021. Korban I menerima haknya atas restitusi Rp13.020.000, korban II sebesar Rp6.713.263 dan korban III sebesar Rp5.420.000.
HUMAS LPSK