JAKARTA – Di awal masa kerjanya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022–2027 Atnike Nova Sigiro bersama lima komisioner lain, Abdul Haris Semendawai, Hari Kurniawan, Anis Hidayah, Putu Elvina, dan Surlin P Siagian melakukan kunjungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (6/1-2023).
Mereka diterima Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan para wakil ketua, seperti Achmadi, Maneger Nasution, dan Livia Istania DF Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.
Pertemuan antara lain mendiskusikan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat (PHB), seperti restitusi dan kompensasi. Selain itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga mengajak Komnas HAM untuk bersama-sama mengadvokasi peraturan perundang-undangan yang kurang berpihak kepada korban. “Pelaksanaan kompensasi terhadap korban PHB ini masih terkendala,” kata Hasto.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan, kunjungan ke LPSK merupakan salah satu agenda di awal masa kerja pimpinan Komnas HAM periode ini. Atnike berharap dari kunjungan yang dilakukan ke institusi terkait termasuk LPSK, mereka bisa mendapatkan inspirasi untuk penyusunan program kerja ke depan.
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai sependapat dengan Ketua LPSK terkait pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban PHB. “Kasus PHB korbannya diharapkan memperoleh kompensasi, jangan hanya terorisme,” kata Semendawai.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal pengaduan yang masuk ke Komnas HAM ada hubungannya dengan tindak pidana. “Pengaduan HAM sangat luas. Nanti perlu didiskusikan bagaimana caranya, pengaduan HAM yang berdimensi tindak pidana, apakah bisa ada jalur tersendiri yang bisa diakses biar lebih cepat dan maksimal,” ujarnya