Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak

25 February 2023 , Ditulis Oleh : Fakhrul Haqiqi


Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak

Ajukan Perlindungan, Pihak Korban Datangi LPSK

JAKARTA - Pihak korban penganiayaan anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (24/2-2023) sore.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermakud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.

Sebagaimana banyak diberitakan media massa, anak Pejabat Kemenkeu, Mario Dandy Satrio, 20, menganiaya David, anak berusia 17 tahun hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto, Sabtu (25/2-2023).

Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy, yang kini sudah ditetapkan sebagao tersangka oleh pihak kepolian.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.

Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

HUMAS LPSK




  Komentar

Related Post

Korban PHB Masih Ragu dengan Komitmen Pemulihan dari Pemerintah

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)…

21 May 2023

LPSK Ingatkan Pentingnya Kerja Kolaboratif

Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat (PHB)…

8 May 2023

LPSK Rancang Bantuan Pendidikan Bagi 35 Terlindung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah…

26 April 2023