Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Universitas Jayabaya resmi menjalin kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak. Nota kesepahaman ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso bertempat di kampus Universitas Jaya Baya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Salah satu tujuan kerja sama ini antara lain terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pula para Wakil Rektor Universitas Jayabaya dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas LPSK.
HUMAS LPSK