Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat (PHB) berharap rekomendasi penyelesaian non-yudisial benar-benar dapat direalisasikan oleh 19 kementerian/lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Sejumlah rekomendasi pemulihan korban dalam inpres tersebut diantaranya prioritas layanan kesehatan, perbaikan rumah dan sarana prasarana, bantuan bidang pertanian, pembiayaan usaha, beasiswa pendidikan bagi anak korban hingga sejumlah pelatihan.
Harapan itu mengemuka dalam kegiatan Syawalan dan Dialog Kolaborasi Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang diselenggarakan Forum Pendidikan dan Perjuangan HAM (Foperham) di Yogyakarta, Minggu (7/5-2023).
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo hadiri dalam acara yang diikuti ratusan korban PHB dari berbagai wilayah di Yogyakarta tersebut. Tampak pula perwakilan dari Tim Pemantau Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu HAM (Tim PPHAM), Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Menurut Antonius, dalam upaya negara memenuhi hak korban atau ahli warisnya, diperlukan langkah dan koordinasi yang terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM.
Selain skema pemulihan yang lebih maju dan komprehensif, pelaksanaan rekomendasi tersebut juga perlu melibatkan pendamping korban yang selama ini sudah bekerja di akar rumput dalam menyusun perencanaan dan program kegiatan, termasuk melakukan verifikasi data korban.
HUMAS LPSK