LPSK Rancang Bantuan Pendidikan Bagi 35 Terlindung

26 April 2023 , Ditulis Oleh :


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah merancang program psikososial berupa bantuan pendidikan bagi 35 orang terlindung. Mereka merupakan korban langsung dari berbagai tindak pidana seperti kekerasan seksual, perdagangan orang, terorisme, pencabulan terhadap anak, penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Terkait hal itu, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar bertemu dengan Sekretaris Jenderal Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek Subiyantoro dan jajarannya, di Jakarta, Kamis (26/4-2023). Pertemuan koordinasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang sudah ditandatangani sebelumnya antara pimpinan kedua belah pihak.

Sekretaris Jenderal Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek Subiyantoro menyatakan siap mendukung program psikososial berupa bantuan pendidikan bagi korban tindak pidana yang menjadi Terlindung LPSK. Mereka dapat dibantu melalui Program Indonesia Pintar untuk pembiayaan pendidikan dari jenjang SD-SMA/SMK. Sedangkan bagi jenjang perguruan tinggi sampai dengan semester lima, dapat memanfaatkan Program Kartu Indonesia Pintar.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar berharap kerja sama LPSK dan Kemendikbud Ristek tidak berhenti dalam program ini saja. Ke depan, Livia berharap kedua belah pihak dapat terus bersinergi untuk membantu korban tindak pidana sebagai wujud dari kehadiran negara bagi semua kelompok masyarakat.

HUMAS LPSK




  Komentar

Related Post

Pertama dalam Sejarah, Hasil Kejahatan Rampasan Negara Digunakan untuk LPSK

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)…

19 September 2023

Komisi III DPR-RI Dukung Penuh Efektivitas Rencana Penambahan Anggaran 2024 untuk LPSK

Komisi III DPR-RI Dukung Penuh Efektivitas Rencana…

31 August 2023

Penguatan WBS PT Pupuk Indonesia Gandeng LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan PT.…

3 August 2023