LPSK memberikan perlindungan terhadap 8 orang Tenaga Kesehatan (nakes) yang menjadi korban penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua yang terjadi pada 13 September 2021 silam.
LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikososial dengan memastikan terbayarnya honor para nakes sampai dengan 2022, sebagaimana kontrak kerja dengan Dinkes Pegunungan Bintang. Selain itu, LPSK juga mengupayakan untuk memfasilitasi agar para korban mendapatkan pekerjaan baru serta membiayai kepulangan ke daerah asal mereka. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Kab. Pegunungan Bintang Distrik Kiwirok, Papua, Selasa (19/10-2021).
Keamanan warga dan profesi para nakes di wilayah konflik penting diperhatikan. Untuk itu, Susi juga mendorong Polda Papua agar para saksi dan korban dari warga sipil dan nakes lainnya mendapatkan perlindungan.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan asesmen dan menemui para saksi dan korban. Koordinasi dilakukan dengan dengan sejumlah pihak antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban. Sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sejumlah hak dapat diberikan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikososial.