Konferensi Pers Bersama – LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman RI
Membangun Kerja Bersama untuk Pemenuhan Hak Korban atas Keadilan dan Pemulihan: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI menyelenggarakan konferensi pers bersama melalui daring, Kamis (6/1-2022).
Konferensi pers ini bertujuan membangun kerja bersama untuk pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan, salah satunya dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pesantren Shidiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Kegiatan yang dipandu Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad, menghadirkan narasumber yaitu Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Ketua Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Komisoner Ombudsman RI J Widijantoro.
Kegiatan konferensi pers bersama ini diikuti puluhan wartawan dari berbagai media, baik yang berbasis di Jakarta maupun di daerah, khususnya Jawa Timur. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Siaran Pers Bersama dari empat lembaga.
HUMAS LPSK