Siaran Pers

Dari Tahun Kegemparan Menuju Tahun Politik

14 February 2023 , Ditulis Oleh : Fakhrul Haqiqi


Tahun 2022 dapat dibilang sebagai tahun kebangkitan setelah 2 tahun sebelumnya Covid-19 memenjara kita. Namun, dalam peristiwa hukum, 2022 layak disebut tahun kegemparan dan ujian penegakan hukum. Banyak peristiwa tragis terjadi. Sejumlah gambaran peristiwa di bawah ini adalah dinamika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.

Luluh Lantak Sang Peneror

Pagi, 08.30 WIB, langit mendung kota Bandung bertambah pucat saat gelegar bom merusak Polsek Astana Anyar (Bahasa Sunda artinya kuburan baru, red), pada 7 Desember 2022. Serangan itu melukai 10 polisi, 1 warga dan seorang polisi tewas. Pelaku, mantan narapidana yang pernah jalani hukuman 4 tahun penjara, tewas di tempat dengan kondisi tak utuh.

Empat jam pasca peristiwa LPSK menemui para korban di 2 rumah sakit berbeda. Sesuai Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK memberi perlindungan sesaat setelah peristiwa dan memberi santunan ke keluarga korban almarhum Aiptu Sofyan Didu.

Kerangkeng Manusia

Menjelang Magrib, langit suram. LPSK pada 27 Januari 2022 kunjungi Kerangkeng Manusia Langkat. Januari membawa kegemparan dari Kota Langkat. Berawal saat KPK hendak menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di rumahnya. Kerangkeng itu berdiri pada bangunan satu atap berisi tiga ruang. Dua ruang mirip penjara, ruang lainnya menjadi dapur. Tak ada bangunan lain. Di sebelah dan belakangnya tanah kosong dan pohon-pohon. Di seberang kerangkeng tampak kolam besar.

Tak ada upaya polisi untuk membebaskan penghuni kerangkeng dan menindak pelaku. Respons polisi seolah membenarkan dalih bahwa itu adalah tempat rehabilitasi pecandu napza. Pelaku sempat menggalang pendukung keberadaan kerangkeng. Enam hari kemudian, para ‘tahanan’ melarikan diri setelah merusak gembok pintu jeruji.

Kepolisian melansir 600 orang pernah dikerangkeng dalam sepuluh tahun, padahal pengakuan TRP menyebut 2.000 orang. Sebagian mereka memang pecandu. Tapi layaknya budak, mereka dipekerjakan di kebun sawit milik TRP dan diperlakukan tak manusiawi seperti dipaksa menjilat kemaluan binatang. Pelakunya adalah penjaga, TRP dan putranya DP. Polisi berjalan lambat walau TRP ditahan KPK. Baru April, Polri menetapkan 8 orang tersangka atas penganiayaan dan perdagangan orang (TPPO). Sementara LPSK mencatat 7 tindak pidana.

Saat melindungi, LPSK memakaikan korban topeng dan kerahasiaan nama. Kesaksian mereka meyakinkan hakim memvonis terdakwa. Empat pelaku termasuk DP divonis 19 bulan penjara. Pelaku TPPO divonis tiga tahun penjara. Restitusi 2 korban tewas dibebankan pada DP dan dua pelaku. Keluarga korban mendapat 256 juta rupiah, diserahkan pada 29 Desember lalu.

Hukuman itu ringan dibanding ancaman tujuh tahun untuk penganiayaan berujung tewas, dan penjara seumur hidup maupun denda minimal dua ratus juta rupiah bagi pelaku TPPO. TRP sebagai aktor utama belum disidang. Mungkin benar kata orang di sana: ini Medan, Bung!(?)

Air Mata di Wadas

Pagi, 8 Februari 2022, publik dikejutkan kekerasan di Wadas, Jawa Tengah. Dalihnya pengamanan pengukuran lahan penambangan kuari andesit atas permintaan BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO). Penambangan itu akan digunakan untuk kepentingan pembangunan proyek Bendungan Bener (Proyek Strategis Nasional/PSN). Sebagian masyarakat yang menolak penambangan itu, dengan alasan mengancam kelestarian lingkungan hidup dan penghidupan masyarakat. Polda Jawa Tengah mengatakan aparat yang geruduk desa itu gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP.

Komisi 3 DPR secara khusus lakukan kunjungan ke lokasi dalami peristiwa. LPSK melakukan asesmen psikologis kepada 9 korban kekerasan. Tercatat 63 warga yang ditangkap dan 13 di antaranya berusia anak serta 1 orang perempuan. Namun tidak adanya proses hukum atas kekerasan yang dialami warga Wadas membuat LPSK tidak dapat berbuat banyak. Karena mandat LPSK melindungi saksi dan korban pada perkara pidana.

Restitusi Investasi Tipu-Tipu

Dari posisi kursi pengunjung sidang, para korban meluapkan kecewa atas putusan hakim pada Doni Salmanan (16/12/2022). Hakim memvonis afiliator Quotex itu 4 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Kecewa korban membuncah karena hakim tak kabulkan tuntutan restitusi senilai Rp 17 miliar.

Ribuan orang mengklaim sebagai korban investasi ilegal dan robot trading dengan nilai kerugian triliunan rupiah. Sejak Maret-Desember 2022, terdapat 15 perkara yang LPSK terima dengan 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi (restitusi) para korban.

Aksi penipuan berkedok investasi dan robot trading merupakan kejahatan terorganisir. Pelaku lintas negara, gunakan teknologi informasi sebagai cara tipu daya. Mengglorifikasi orang-orang tertentu sebagai bukti kesuksesan platformnya.

Korban kejahatan berhak mendapat restitusi. LPSK berwenang menilai kerugian. Dari 4.063 korban, LPSK menghitung kerugian korban mencapai 1,9 triliun rupiah.

Pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya (07/12/2022) perkara Robot Trading Viralblast para terdakwa dipidana atas penipuan dan TPPU. Mereka divonis 12 tahun penjara, denda 10 miliar dan subsider 1 tahun penjara. Pada salah satu terdakwa, Hakim menetapkan rekening tabungan, sejumlah uang tunai, serta benda bergerak dan tidak bergerak diserahkan ke LPSK untuk dibagikan secara proporsional melalui prosedur restitusi.

Terdapat 6 perkara diputus pengadilan tingkat pertama dan 4 dalam persidangan dan 5 di proses penyidikan. Putusan dalam perkara serupa tidak mengakomodir restitusi dan menerapkan perampasan aset untuk negara, misal dalam perkara Binomo dan Quotex (Olymtrade). Dua perkara ini dinilai judi oleh hakim.

Polisi Dibunuh Polisi

Tuduhan perbuatan asusila kepada Putri Chandrawati (PC) oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Josua) sulit dipahami. Tempat kejadian perkara (TKP) ada dalam penguasaan korban dan ada bawahan lainnya dari PC di kediaman tersebut. Josua ajudan dari Irjen Ferdi Sambo (FS), bertugas sebagai sopir PC.

Lazimnya kekerasan seksual (KS) terjadi tak lepas dari relasi kuasa antara pelaku dan korban. Di kasus ini unsur itu tak terpenuhi. Anehnya, sebagai istri perwira tinggi Polri, PC tidak dilaporkan hal itu ke polisi. Tidak ada keterangan medis memperkuat tuduhan itu.

PC tidak antusias menindaklanjuti permohonannya ke LPSK. Uniknya, kisah soal KS ini berpindah dari Duren Tiga, Jakarta ke Magelang, setelah Bareskrim hentikan penyidikan perkara.

LPSK tidak meyakini kasus yang mendasari permohonan perlindungan Bharada E dan PC. Keterangan Bharada E terkait tembak menembak terdapat keganjilan, antara lain, soal 5 luka tembak di tubuh Josua, pertanyaan Bharada E soal overmacht (perbuatan pidana yang tidak bisa dipidana) dan lainnya. PC sebagai terduga korban perbuatan asusila, tidak mempresentasikan selayaknya korban. LPSK kerap mengidentifikasi korban KS, mengingat KS merupakan 3 besar permohonan perlindungan yang masuk LPSK.

Drama lain muncul ketika LPSK ikuti rapat di Polda Metro. Terdapat desakan agar LPSK segera melindungi PC (disoal ini staf LPSK dihadirkan sebagai saksi pada sidang etik Polri). Termasuk upaya memberi ‘pelicin’ (amplop coklat) ke petugas LPSK ketika menemui FS di kantornya. Akhirnya, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan PC dan menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC), pada 15 Agustus 2022, setelah Bharada E mengakui perbuatannya.

Sebagai JC, Bharada E dapat perlindungan LPSK berupa pengamanan di rutan dan saat persidangan, pemeriksaan kesehatan dan psikologis termasuk menghadirkan rohaniwan. Upaya LPSK ini lakukan untuk menjaga konsistensi Bharada E memberikan keterangan pada pemeriksaan di persidangan.

Pemilik Sekolah Gauli Siswanya

Siang sudah meninggi. Langit cerah diiringi udara lembap. LPSK menemui Herry Wirawan (HW) di Rutan Kelas I Bandung (24/02/2022). Dalam ‘pos monyet’ rutan itu, LPSK menggali sikap HW atas perbuatannya yang telah divonis Pengadilan Negeri Bandung. HW sampaikan penyesalan atas peristiwa terjadi. Ia menyatakan bertanggungjawab kepada para korban. HW wujudkan komitmen bayar restitusi korban dalam pernyataan tertulis kepada LPSK yang menyebut 13 nama korban dengan perincian ganti rugi dan hartanya untuk penuhi restitusi.

Pernyataan itu LPSK sampaikan ke Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang memproses banding HW. Sebelumnya, pada 15 Februari 2022 Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis HW pidana seumur hidup atas pemerkosaan 13 siswa. Uniknya, putusan PN itu membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).

Pembebanan kerugian kepada Kemenpppa ini kurang tepat. Kewajiban negara membayar kerugian (kompensasi) korban hanya ada di perkara terorisme dan pelanggaran HAM Berat. Putusan restitusi yang membebankan Kemenpppa seolah menjadikan negara pihak ketiga, yang seharusnya dimaknai sebagai orang/badan hukum yang memiliki relasi hukum dengan pelaku.

Serupa Kasus HW, Julianto Eka Putra (JEP) pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim (7/9/2022) atas perkara kekerasan seksual atas 6 siswanya. Tak beda, M Subchi Azal alias Bechi, putra pemilik pesantren di Jombang divonis 7 tahun penjara atas perbuatannya. Di 2 kasus itu LPSK lindungi para korban.

Mutilasi di Timika

Pada 22 Agustus 2022, 4 orang warga di Timika, Papua, menjadi korban pembunuhan 6 oknum TNI yang dibantu 4 orang sipil. Motif pembunuhan sejauh ini belum terbuka terang.

Korban alami luka tembak, luka senjata tajam dan dimutilasi tubuhnya. Para pelaku telah ditahan. Satu pelaku anggota TNI meninggal di tahanan. LPSK memberi perlindungan kepada 4 orang saksinya. Salah satu tersangka yang mau bekerjasama turut serta LPSK lindungi.

Pembunuhan ASN di Semarang

Setelah mendengar penjelasan penanganan pembunuhan Paulus Iwan Budi di Polrestabes Semarang, 29 September 2022, LPSK bersama Kapolres meninjau tempat ditemukannya jenazah Iwan di Kawasan Marina, Semarang.

Di sana, LPSK temukan sepucuk surat tergeletak di tanah. Surat ditulis putri Sulung Iwan Budi, Saras, Jenazah Iwan ditemukan 8 September 2022, setelah sebelumnya korban menghilang sejak Rabu pagi, 24 Agustus 2022.

Uniknya, surat berumur lebih dari seminggu itu tampak bersih dari noda. Padahal, hampir setiap sore Semarang diguyur hujan dan berpotensi merusak surat. Surat itu seolah 'ditakdirkan' agar dibaca LPSK yang mengamati lokasi terbunuhnya ASN itu di Marina. Isinya mengharukan.

Kasus ini sulit. Pelaku dan motifnya masih gelap. Ketidakcakapan pengusutan pasca penemuan mayat membuat gaduh institusi keamanan. Profesionalitas penyidikan dengan metode scientific investigation menjadi standar yang harus digunakan, dengan memperhatikan prosedur dan menghindari pelanggaran HAM.

Menariknya, pada kasus ini LPSK kerap mendapat black campaign, dinilai menghalangi penyidikan karena melindungi para saksinya. Ada baiknya perkara ini diambil alih Bareskrim agar tidak berakhir sebagai unsolved case atau peradilan sesat ala Sengkon Karta.

 

Malangnya Kanjuruhan

Matahari tepat di atas kepala saat LPSK tiba di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 4 Oktober 2022. Di bawah patung Singa pada halaman stadion terdapat ribuan karangan bunga. Masyarakat silih berganti sampaikan duka. Spanduk hitam “Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan” terbentang sepanjang jalan. Suasana duka kota ini terasa.

Di stadion tampak sampah di mana-mana. Butuh waktu 3 hari untuk membersihkan. Di tribun selatan dan utara tampak kerusakan. Sepatu tertinggal dari pemiliknya menjadi hal yang mudah ditemui, seolah mengisahkan brutalitas malam elusif yang menelan korban besar: 135  orang tewas, 639 orang luka. Tiga hari kemudian, tersiar kabar penculikan supporter Arema yang mengunggah video suasana pintu 13. Ini terbukti tidak benar tapi terlanjur membuat resah.

Pemerintah memberi perhatian pada korban. Semua biaya medis korban luka ditanggung pemerintah, dan korban tewas diberi santunan. Presiden membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Enam hari berikut, Kapolri umumkan 6 tersangka, atas kelalaian menyebabkan kematian dan luka. Tapi salah seorang tersangka, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, lalu dibebaskan dari tahanan. 20 polisi diperiksa terkait kode etik.

Selain kelalaian, LPSK mendorong Polri menyidik perkara anak karena beberapa korban usia anak, keolahragaan yang tidak penuhi persyaratan, kesewenang-wenangan aparat dan penganiayaan berupa penggunaan gas air mata yang merusak kesehatan dan menimbulkan luka.

Sayang, PSSI, LIB dan Arema kurang peduli korban. Proses hukum kurang memadai dan penuh drama. Orang tua anak yang tewas yang bersedia diekshumasi malah dibuat ragu. Bahkan ancaman diterima keluarga korban. Polisi terkesan mengada-ada menolak laporan korban.

Jenderal Jual Narkoba

Belum mulai pertemuan di Istana antara Presiden dan semua pimpinan Polri dari Mabes hingga Kapolres, pada Oktober 2022, Irjen Teddy Minahasa (TM) Kapolda Sumbar yang dipromosikan sebagai Kapolda Jatim, ditangkap karena menjual narkotika sitaan.

TM diamankan Pengamanan Internal Polri bersama kaki tangannya AKBP Doddy Prawiranegara (DP), Syamsul Ma’arif (SM), dan Linda Pujiastuti (LP) ditangkap. Mereka ajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke LPSK tapi ditolak lantaran tak memenuhi syarat sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Meski keterangan mereka penting untuk mengusut peran TM, pengusutan perkara itu tidak berasal dari Pemohon, tetapi murni hasil penyidikan Polres Jakarta Pusat – Polda Metro Jaya, yang diawali tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Polsek Kalibaru. Meski menolak status JC mereka, LPSK meminta penyidik dan jaksa agar memisahkan ke-3 orang itu dengan TM dan menjamin keamanan mereka selama ditahan.

Skandal Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Merespon permintaan LPSK agar perkosaan pegawai (ND, 27 tahun) di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dibuka kembali, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memimpin rapat kementerian dan lembaga (21/11/2022). Ini lantaran penyidikan perkara ini dihentikan dengan alasan restorative justice (RJ).

Rapat dihadiri LPSK, Kabareskrim, Deputi Kemenpppa, Sesmenkop, Kejaksaan Agung dan Kompolnas. Dimulai oleh catatan LPSK atas penghentian perkara, dan permintaan kasus ini dibuka kembali tanpa praperadilan, demi korban. Peserta rapat mengamini usul LPSK, termasuk Kabareskrim yang meminta kasus ini dibuka kembali.

Peristiwa terjadi pada 6 Desember 2019, di Bogor, di sela-sela rapat luar kantor. Pelaku dan korban adalah teman sejawat di Kemenkop. Meski pada Januari 2020 para pelaku ditahan, tapi mereka dibebaskan dua bulan kemudian, dengan dalih ada perdamaian: menikahkan salah satu pelaku dengan korban. Namun, itu hanya kedok agar pelaku bebas dari hukuman. Pelaku tak menunjukkan itikad menjalankan perkawinan. Korban mendesak kasus itu dibuka kembali. Korban meminta perlindungan. Dari tes psikologis, korban trauma dan perlu konseling intensif.

Berkaca dari sini, menjadi catatan agar RJ tidak digunakan bagi kejahatan delik biasa dan dimanfaatkan pelaku ‘berpunya’. Profesionalitas, integritas dan keberpihakan aparat pada korban perlu dibangun, agar kepentingan korban tidak dinodai transactional justice.

Restorasi Penegak Hukum

Dari rentetan peristiwa selama 2022, tampak persoalan penegakan hukum. Ada respons tak memadai, pengusutan kejahatan tak tunduk pada regulasi akibat konflik kepentingan, badan pengawas kurang bergigi, dan penegakan hukum tersandera kepentingan kelompok. Pengusutan kasus FS misalnya, tak lepas dari sentilan Presiden dan pengawalan Menkopolhukam.

Pada 2023 memasuki Tahun Politik. Tahapan pemilu dimulai. Gemuruhnya sudah terasa dari soal bakal calon presiden hingga verifikasi partai politik. Perbincangan sosial media riuh. Berkaca dari 2019, ekspresi politik baiknya tidak dikriminalisasi. Penindakan ekspresi haruslah profesional dan proporsional sesuai kesalahan, bukan keberpihakan. Wasit harus adil, yang salah dikasih kartu kuning atau merah. Dalam demokrasi tak ada yang luar biasa dari pergantian kekuasaan, itulah bedanya dengan tirani.

Dari potret di atas, penting mempertimbangkan kembali upaya restorasi lembaga penegak hukum. Bila ekonomi bergerak untuk kesejahteraan, maka hukum maju untuk hadirkan keadilan.

Cita-cita Indonesia adalah negara hukum. Bila hukum tidak menindak semestinya, maka kepercayaan masyarakat akan sirna. Kegagalan supremasi hukum mendelegitimasi hukum.


***Dimuat dalam di Kompas.id, 23 Januari 2023***




  Komentar

Related Post

Mencari Figur Pemimpin yang Tangguh

oleh Lies SulistianiKini dalam percaturan penegakan…

4 September 2023

Lahirnya UU TP Kekerasan Seksual Perkuat Sinergi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak…

10 July 2023

Capaian Kinerja LPSK Tahun 2022

Halo ... Sahabat InfoLPSKKalian mungkin penasaran,…

16 January 2023