JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menghentikan perlindungan terhadap RE. Penghentian perlindungan dilakukan setelah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perjanjian perlindungan antara LPSK dan RE, serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani RE.
Demikian poin yang disampaikan dalam Konferensi Pers LPSK yang disampaikan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dan Tenaga Ahli LPSK/Juru Bicara LPSK Rully Novian bersama Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas LPSK Sriyana di kantor LPSK, Jumat (10/3-2023).
Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan insan pers itu, dijelaskan bahwa telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Atas hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Sdr. RE.
Namun, pada kenyataannya, wawancara dengan RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, sehingga pada Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada RE. Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006.
Penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya penghentian perlindungan LPSK ini disampaikan tertulis kepada RE, Dirjen Pas, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim serta Penasehat Hukum RE.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada RE dalam statusnya sebagai Saksi Pelaku (Justice Collaborator/JC) dalam perkara Pembunuhan Berencana Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan sejak 15 Agustus 2022, didasari dengan penandatanganan Perjanjian Perlindungan Nomor PERJ-649/1.5.1HSPP/ LPSK/08/2022 yang berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan Pada 16 Februari 2023 dengan Perjanjian Perlindungan Nomor PERJ-129/1.5.HSPP/LPSK/02/2023 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023.
Dalam perjanjian perlindungan dimaksud, RE mendapatkan 5 bentuk Program Perlindungan berupa perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat (termasuk dalam rumah tahanan); pemenuhan hak prosedural; pemenuhan hak saksi pelaku / justice collaborator; perlindungan hukum; dan bantuan psikososial. Program perlindungan dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.
HUMAS LPSK