Warta Hukum

Pascapenghentian Perlindungan, LPSK Serahterimakan RE ke Rutan Bareskrim

11 March 2023 , Ditulis Oleh : Fakhrul Haqiqi


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima RE kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba, Sabtu (11/3-2023). Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE.

Saat serah terima dilakukan, RE dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.

Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi RE. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.

Sebelum dilakukan serah terima, kata Rully, LPSK dan pihak Rutan Bareskrim kembali melakukan pemeriksaan medis terhadap RE untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri. “Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully.

Rully juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.

Dia kembali menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Sebelumnnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK. Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya.

HUMAS LPSK




  Komentar

Related Post

140 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota LPSK 2024-2029

JAKARTA – Sebanyak 140 orang dinyatakan lolos seleksi…

25th September, 2023

Salam Satu Hati - LPSK dan Universitas Kristen Satya Wacana

Salam Satu Hati.Demikian kalimat pembuka dari Rektor…

5th September, 2023

Pemberantasan TPPO Tak Cukup Dengan Koordinasi Ala Gugus Tugas

Angka korban perdagangan orang belum menunjukkan penurunan.…

13th August, 2023